PROJEK DANA SEKOLAH AGAMA RAKYAT DAN MAAHAD TAHFIZ NIKMATILLAH PULAU MELAKA
HADIS CAMPURAN KURMA DAN KISMIS
LARANGAN MEMBUAT MINUMAN DENGAN GABUNGAN KURMA DAN KISMISSyaikh Salim bin 'Ied al-HilaliSaturday, 07 March 2009 Diriwayatkan dari Jabi bin Abdullah al-Anshari r.a, bahwasanya Nabi saw. melarang membuat minumandengan mencampurkan kismis dengan kurma dan busr (buah kurma sebelum matang) dan kurma kering,(HR Bukhari [5601] dan Muslim [1986]).Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, bahwasanya Nabi saw. melarang membuat minuman denganmencampurkan kurma dengan kismis dan busr (buah kurma sebelum matang) dengan kurma kering, (HRMuslim [1987]).Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Jangan kalian membuat minumandengan mencampurkan kurma yang hampir matang dengan kurma yang sudah matang. Jangan kalian buatminuman dengan mencampurkan kismis dan kurma. Tetapi pisahkanlah keduanya pada tempatnya masing-masing'," (HR Bukhari [5602]).Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. telah melarang meminum minumancampuran kurma dan kismis, kurma mentah dan matang. Lalu beliau bersabda, "Minuman tersebut dibuatpada tempat terpisah," (HR Bukhari [1989]).Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Nabi saw. telah melarang mencampurkan kurma dengan kismisdan kurma mentah dengan kurma matang, lalu beliau menuliskan surat kepada penduduk Jurasy yangisinya melarang mencampurkan kurma dengan kismis," (HR Muslim [1990]).Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, bahwasanya ia pernah berkata, "Dilarang membuat minumandengan campuran kurma mentah dan kurma matang, kurma dan kismis," (HR Bukhari [1991]).Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang membuat minuman dengancampuran kurma hampir matang dengan kurma matang, karena itu adalah bahan pembuat khamr pada haridiharamkanya khomr," (HR Muslim [1981]).Kandungan Bab:1. Haram hukumnya membuat membuat minuman dengan bahan campuran kurma dan kismis atau campuran kurmah mentah dan kurma matang. Hal itu dikarenakan zat yang memabukkan itu lebih cepatmuncul pada minuman campuran sebelum menimbulkan buih sehingga peminumnya mengira minuman itubelum memabukkan, padahal sudah.2. Sebagian ulama berpendapat, larangan tersebut dikarenakan ada kaitannya dengan pemborosan.Pengaitan ini sangat jauh dan perlu ditinjau kembali. Sebab syariat mengizinkan jika masing-masing dibuatsecara terpisah dan tidak membedakann antar sedikit dan banyak. Kalaulah larangan tersebut dikarenakanpemborosan tentunya syari'at tidak melarangnya secara mutlak.3. Boleh meminum air kurma, anggur, kismis dan kurma mentah apabila dibuat secara terpisah berdasarkanhadits hadits Abu Sa'id, ia berkata, "Barangsiapa minum jus maka minumlah minuman kismis saja, ataukurma matang saja atau kurmah mentah saja," (HR Muslim [1987]). Demikian juga dengan hadits Abu Qatadah yang tercantum dalam bab ini.Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari(Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/190-192.Terakhir kali diperbaharui ( Saturday, 07 March 2009 )Dipetik dari :http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2607&Itemid=67